HOME | E-PAPER RAKYAT MERDEKA | NUSANTARA | INTERNASIONAL | RMBLITZ | RMEXPOSE | TENTANG KAMI | INDEKS
Sabtu, 31/07/10, 21:31
AKSI PONG
Masuk G-20, Tapi Masih Ada yang Makan Nasi Aking
Sabtu, 31/07/10, 19:46
Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur
Sabtu, 31/07/10, 19:35
Yusril Tak Mau Jadi Korban Peradilan Sesat
Sabtu, 31/07/10, 19:24
BOM TABUNG GAS
Menteri Sosial Baru Bisa Bantu 10 Orang
Sabtu, 31/07/10, 19:23
AKSI PONG
Tetangga DPR Juga Korban Ketidakadilan
Menurut Anda, bagaimana proses pemilihan Gubernur BI Darmin Nasution sejak dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI sampai pada Rapat Paripurna DPR?
Elegan
Tidak elegan
Ragu-ragu
  Polling Yang Lalu
  Edward Aritonang, Kalau Kasusnya Belum Tuntas, Kami Minta Maaf
  Proyek BKT Amburadul, Jiwa Warga Terancam
  Harga Beras Naik Ibu Rumah Tangga Panik
  Hungaria Apresiasi Kerjasama di Bidang Sastra
  Wapres Boediono Masukkan ke Hati Berita Rakyat Merdeka
Antara Singapura dan Cita-cita Penjajah

Pengaduan Palsu, Dirut Angkasa Pura I Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 21 Juli 2010, 23:49:59 WIB

Laporan: Chandra Setiawan

Jakarta, RMOL. Direktur Utama PT Angkasa Pura I (API), Bambang Darwoto, (Rabu 21/7) malam dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga telah memberikan keterangan palsu perihal pemogokan karyawan yang terjadi pada Mei 2008 di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Pengaduan polisi dibuat oleh Arif Islam, karyawan Dinas Flight Service dan Komunikasi Penerbangan Bandara Sepinggan, didampingi oleh  Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP API) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengaduan diterima oleh Kompol Am Zakaria, pada pukul 22.00.

"Terlapor diadukan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pemerintah, memfitnah, dan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran atas pasal 317 dan 318 KUHP itu dapat diancam hukuman empat tahun penjara," kata Arif Islam.

Sebelumnya, Bambang Darwoto memberikan keterangan kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa dalam pemogokan itu, Arif Islam melakukan sabotase lampu X-Ray di pintu bandara, sehingga membayahakan keamanan. Walhasil, Arif yang aktivis SP API dikeluarkan dari pekerjaannya tanpa prosedur dan tanpa kompensasi.

Tidak terima dengan tuduhan Direksi, Arif selama dua tahun bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam sabotase X-Ray. Setelah menemukan bukti-bukti kuat, ia bersama SP API menunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB).

Salah satu dokumen yang ditunjukkan Arif adalah Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, yang menyimpulkan bahwa pelaku sabotase X-Ray adalah orang lain.

"Kantor SKP BSB percaya bahwa Arif hanyalah korban. Karena itu, kami mempersilakannya mengambil langkah hukum maupun negosiasi yang diperlukan. Kami menghormati keinginannya untuk mempolisikan Dirut API, karena ia memiliki hak hukum sebagai warga negara yang mengalami ketidakadilan," ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.

Sengketa perburuhan antara Direksi API dan SP API selama ini berlangsung cukup 'panas'. Gugatan hukum SP API ke Direksi atas kasus pemecatan Arif hingga kini masih berjalan di pengadilan. Selain mengadu ke SKP BSB Andi Arief, SP API juga membawa kasus Arif ke DPR dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sebaliknya, Direksi API juga gencar melobi jajaran pemerintah, khususnya Kemeneg BUMN, agar Kementerian dapat memahami langkah pemecatan itu. Hingga saat ini, upaya Arif maupun SP API untuk menemui Meneg BUMN masih membentur 'pagar-pagar' yang dipasang staf-staf Kementerian. Arif sendiri berharap agar bukti-bukti baru itu dapat melunakkan sikap Kemeneg BUMN.

Meskipun mendukung langkah Arif dan SP API, Kantor SKP BSB meminta agar bukti-bukti baru atas sabotase di Bandara Sepinggan itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pejabat tertentu di API.

"Kami ingatkan kepada mereka, tujuan utama dari laporan polisi ini bukanlah untuk memenjarakan orang. Tapi, agar pemecatan Arif dicabut, dan hak-haknya sebagai pekerja yang terampas dapat dikembalikan secepatnya," kata Yanno Nunuhitu. [cha]



Baca juga:


    Tidak ada komentar tentang berita ini.

    Isi formulir berikut ini untuk memberi komentar, mencetak naskah, dan mengirimkan kepada teman.

     
     


    Tujuh Bulan, KPK Cuma Sidik 21 Kasus Korupsi
    Konfik Antarumat Agama Semakin Meningkat